Cara Mengetahui Duty Tax atau Pajak Di Negara Tujuan Dalam Pengiriman Barang Ke Luar Negeri
Setiap negara tujuan pengiriman barang memiliki aturan masing-masing mengenai pajak atas barang ( Duty Tax ) yang masuk ke negaranya. Jika suatu barang terkena pajak di negara tujuan maka yang berkewajiban membayar pajak dan menyiapkan dokumen atas barang tersebut adalah si penerima barang bersangkutan.
Di beberapa negara terdapat batas maksimal dalam nilai invoice paket dimana si penerima barang tidak terkena pajak/bebas pajak apabila menerima barang dari negara asal pengirim. Biasa dikenal dengan nama minimum treshold. Beberapa contoh minimum treshold di beberapa negara (selama belum adanya perubahan aturan di negara tersebut):
Kemudian bagaimanakah cara atau solusi supaya penerima di negara tujuan tidak terkena pajak? Atau jika terkena pajak maka nilai yang di bayar oleh penerima tidak terlalu besar? Berdasarkan pengalaman ZAP Express dalam menangani banyak pengiriman paket ke luar negeri yaitu dengan beberapa cara sebagai berikut :
Koordinasi antara pengirim dan penerima sebelum pengiriman dilakukan juga sangat diperlukan agar pengiriman dapat sampai di penerima dengan lancar tanpa harus banyak berkaitan dengan proses pajak di negara tujuan. Karena bagaimanapun juga tanggung jawab atas nilai invoice dan isi barang pengiriman yang berkaitan dengan aturan pajak di negara tujuan adalah tanggung jawab mereka
Demikian info dan tips mengenai pajak di negara tujuan atau Duty Tax dalam pengiriman barang ke luar negeri dari ZAP Express. Semoga menambah wawasan dan bermanfaat untuk para pelaku Olshop dan UKM dalam rangka pengiriman paket keluar negeri.
Semoga bermanfaat.
ZAP Express
Office Jl. Bunga Bakung VII no. 3 Cijawura Bandung
Tlp/WA/sms : 0811.588.200
Line ID : zapexpress
Instagram : zapexpress
FB fanspage : fb.com/zapexpress.id
WhatsApp CS